Senin, 07 Desember 2009
Samsung Bayar Qualcomm Sebesar 1,3 milyar Demi Amankan Lisensi Nirkabel
Samsung Electronics sebagai salah satu produsen handset mobile nomor 2 dunia, mengatakan bahwa baru-baru ini pihaknya telah menyepakati sebuah perjanjian kontrak kerja sama terbaru selama 15 tahun dengan Qualcomm yang berkaitan dengan lisensi teknologi telekomunikasi nirkabel.
Samsung harus membayar uang muka sebesar 1,3 miliar USD atau sekitar 13 trilyun rupiah kepada Qualcomm untuk penggunaan hak paten perusahaan Amerika untuk teknologi nirkabel generasi ke 3 dan ke 4, seperti pernyataan yang dikatakan perusahaan Korea tersebut. Kesepakatan juga melibatkan pembayaran royalti berjalan, namun Samsung gagal untuk memberikan spesifikasinya.
Qualcomm sebagai salah satu produsen chip mobile phone terkemuka di dunia, memiliki hak paten sendiri untuk teknologi jaringan code division multiple access (CDMA), yang salah satunya paling banyak menggunakan standar jaringan nirkabel di dunia.
Dalam kontrak tersebut disebutkan, bagi Samsung memungkinkan Qualcomm menggunakan 57 hak paten Samsung untuk teknologi mobile, tapi Samsung tidak akan dibayar oleh Qualcomm karena nilai lisensi Qualcomm yang lebih tinggi.
Samsung mengatakan kesepakatan tersebut lebih menguntungkan daripada sebelumnya, tetapi menolak mengatakan mengapa. “Kesepakatan baru yang lebih baik bagi kami”, kata juru bicara Samsung, tanpa merinci.
Produsen Chip yang berbasis di San Diego ini menyambut baik perpanjangan dari kesepakatan lisensi silang dengan salah satu konsumen terbesarnya.
“Saya juga senang mengumumkan bahwa kami baru-baru ini telah memperpanjang perjanjian lisensi kami dengan Samsung, yang meliputi baik 3G dan 4G”, kata Paul E. Jacobs, chairman dan CEO Qualcomm, dalam pernyataan yang diposting di situs Web-nya. Korea Selatan merupakan pasar utama bagi Qualcomm dan juga sebagai negara dimana Samsung dan dan LG Electronics Inc bernaung. Selain itu juga sebagai salah satu produsen ponsel 3 besar dunia, dengan 9 dari setiap 10 warga Korea Selatan memiliki setidaknya satu handset.
Pada bulan Juli 2009 yang lalu, pengawas antitrust Korea Selatan telah mendenda Qualcomm sebesar 208 juta USD atau sekitar 2 triltun rupiah bagi pelanggaran peraturan persaingan yang adil di negara tersebut dengan menyalah gunakan monopoli atas pasaran chip handset mobile yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar