Kamis, 25 Maret 2010

Seorang Mantan karyawan Menuduh Seagate Melangggar Hak Paten



Semut melawan raksaksa, begitulah ungkapan yang mengibaratkan perselisihan perusahaan rakasasa media penyimpanan Seagate melawan tuduhan dari salah seorang mantan karyawannya sendiri.

Perselisihan yang terjadi berkaitan dengan adanya tuduhan kalau selama ini Seagate telah mengambil alih teknologi hardisk dari Convolve untuk digunakan dalam produk-produk sendiri. Selain itu, pihak seagate juga telah menghancurkan bukti-bukti yang ada.

Kedua perusahaan telah terkunci dalam pertempuran hukum selama hampir sepuluh tahun. Berkaitan dengan itu, Convolve dan MIT menuntut Seagate membayar denda sebesar 800 juta USD atau sekitar 8 trilyun rupiah untuk pelanggaran penggunaan teknologi pengurangan kebisingan.

Tetapi kini Paul A Galloway, seseorang yang merupakan insinyur servo Seagate hingga Juli 2009 yang lalu, telah mengedepankan kembali kasus Convolve tersebut.

Pengajuan pengadilan mengatakan bahwa pihak Convolve telah mengungkapkan kepada Seagate berbagai metode untuk meningkatkan performa disk dan mengurangi kebisingan.

Menurut Mr. Galloway, Seagate telah menyebar luaskan penerapan teknologi milik Convolve pada seluruh komunitas teknik servo Seagate, tapi insinyur seperti Mr. Galloway, seseorang yang telah mengungkap teknologi milik Convolve ini, tidak diberi tahu bahwa hal itu dilindungi di bawah NDA.

Pada pengajuan tersebut menyebutkan kalau beberapa teknologi yang ada saat ini, Seagate mengklaimnya kalau teknologi yang ada telah dikembangkan sendiri. Namun pada kenyataannya, teknologi yang ada tersebut telah dipengaruhi oleh teknologi Convolve.

Selain itu, Galloway juga menuduh kalau Seagate telah sengaja menghancurkan kode sumber ada yang bisa membuktikan pelanggaran hak paten.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar